- Back to Home »
- Hukum »
- Bea Cukai Hongkong Sita 1.209 Gading Gajah
Posted by : Kamikaze Prime ™
Selasa, 23 Oktober 2012
Bea
dan Cukai Hongkong menyita hampir empat ton gading dengan nilai sekitar
US$3,4 juta yang disembunyikan di dua peti kemas terpisah dari Kenya
dan Tanzania.
Para pejabat Bea dan Cukai mengatakan menemukan 1.209 taring gading yang belum diproses dan sejumlah hiasan gading. Barang-barang tersebut berada dalam dua peti kemas yang ditandai dengan tulisan 'plastik bekas' dan 'kacang roscoco'.
"Ini adalah penyitaan taring gading terbesar dalam operasi tunggal selama sejarah Bea dan Cukai Hongkong," kata Kepala Komando Pelabuhan dan Maritim Lam Tak-fai di Hongkong pada Sabtu (20/10).
Dua peti kemas dikirim ke Hongkong awal pekan ini. Pihak berwenang mengatakan petugas membuka peti kemas setelah mendapat informasi dari kepolisian Provinsi Guangdong, China. Pihak berwenang China telah menangkap tujuh orang, termasuk satu orang dari Hongkong terkait masalah ini.
Penyitaan gading kali ini jauh lebih banyak dibanding penyitaan besar pada 2011 yang bernilai US$2,2 juta.
Berdasarkan undang-undang Hongkong, siapa pun yang terbukti mengimpor kargo yang tidak didaftarkan diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun ditambah dengan denda.
Para aktivis konservasi lingkungan mengatakan keterlibatan Cina di Afrika berkaitan erat dengan peningkatan perburuan gajah ilegal untuk diambil taring gadingnya. Perdagangan gading telah dilarang di dunia sejak 1989 untuk melindungi populasi gajah yang terus menurun di Afrika.
Para pejabat Bea dan Cukai mengatakan menemukan 1.209 taring gading yang belum diproses dan sejumlah hiasan gading. Barang-barang tersebut berada dalam dua peti kemas yang ditandai dengan tulisan 'plastik bekas' dan 'kacang roscoco'.
"Ini adalah penyitaan taring gading terbesar dalam operasi tunggal selama sejarah Bea dan Cukai Hongkong," kata Kepala Komando Pelabuhan dan Maritim Lam Tak-fai di Hongkong pada Sabtu (20/10).
Dua peti kemas dikirim ke Hongkong awal pekan ini. Pihak berwenang mengatakan petugas membuka peti kemas setelah mendapat informasi dari kepolisian Provinsi Guangdong, China. Pihak berwenang China telah menangkap tujuh orang, termasuk satu orang dari Hongkong terkait masalah ini.
Penyitaan gading kali ini jauh lebih banyak dibanding penyitaan besar pada 2011 yang bernilai US$2,2 juta.
Berdasarkan undang-undang Hongkong, siapa pun yang terbukti mengimpor kargo yang tidak didaftarkan diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun ditambah dengan denda.
Para aktivis konservasi lingkungan mengatakan keterlibatan Cina di Afrika berkaitan erat dengan peningkatan perburuan gajah ilegal untuk diambil taring gadingnya. Perdagangan gading telah dilarang di dunia sejak 1989 untuk melindungi populasi gajah yang terus menurun di Afrika.